PEMAPARAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN ADD DAN DD
PORTAL KATINGAN - Setiap Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing yang telah mengusulkan ADD Tahap II akan melakukan mekanisme pemaparan/persentasi laporan pertanggungjawaban DD Tahap I - II dan ADD Tahap I bertempat di Aula Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan 25 Oktober 2024.
Pelaporan keuangan desa ini merupakan bentuk tanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan DD dan ADD. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Katingan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.
Dalam giat pemaparan ini, tim monitoring dan evaluasi Kecamatan Tewang Sangalang Garing yang dipimpin oleh Camat Tewang Sangalang Garing Anitha Cristia Dewi, S.STP. M.AP, melakukan pengecekan kelengkapan SPJ dan kelengkapan administrasi lainnya yang disyaratkan sebagai bahan rekomendasi Camat.
Sebelumnya, tim juga sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan progress pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Pemerintah Desa sampai dengan bulan Agustus 2024.
Direncanakan tim akan kembali mengecek progress akhir pembangunan dan keuangan akhir kas desa serta pertanggungjawaban per tutup buku pada bulan Desember 2024 atau paling lambat pada bulan Januari 2025.