Subbagian Umum dan Kepegawaian
Melakukan urusan surat menyurat, pengarsipan, urusan rumah tangga dan keprotokolan, perlengkapan dan perbekalan, pengelolaan aset, pengelolaan administrasi kepegawaian, analisis jabatan, penyajian data kepegawaian dan penyiapan bahan pembinaan pegawai ASN serta penyiapan bahan penyusunan laporan.