Seksi Tata Pemerintahan
Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaannya penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik, kependudukan, hukum dan perundang-undangan, perimbangan keuangan daerah dan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan.